- Tujuan.
- Terlaksananya pemeriksaan yang berkualitas.
- Tersusunnya perencanaan yang berkualitas.
- Terlaksananya tindak lanjut pengaduan masyarakat.
- Terlaksananya pemutakhiran data hasil pemeriksaan.
- Meningktnya kemampuan dan keterampilan aparat.
- Tersedianya sarana penunjang pelaksanaan tugas yang memadai.
- Lancarnya surat masuk dan surat keluar.
- Terselenggaranyanya penata usahaan kepegawaian dan barang inventaris.
- Sasaran utama pengawasan.
-
- Umum.
- Meningkatkan efektifitas pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
- Tercapainya Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten;
- Mewujudkan aparatur pengawas yang berkualitas;
- Tercapainya dana Operasional penunjang pelaksanaan pengawasan secara efisien dan efektif.
- Teknis.
- Pemeriksaan Reguler pada Badan/Dinas/Kantor/Lembaga Teknis dan Kecamatan dan desa serta Sekolah;
- Mendampingi SKPD dalam menyusun laporan keuangan.
- Melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- Umum.
- Program
-
- Program penunjang Urusan Pemerintah Daerah
- Program Penyelenggaraan Pengawasan
- Program Perumusan Kebijakan Pendampingan dan Asistensi