Program

  1. Tujuan.
    1. Terlaksananya pemeriksaan yang berkualitas.
    2. Tersusunnya perencanaan yang berkualitas.
    3. Terlaksananya tindak lanjut pengaduan masyarakat.
    4. Terlaksananya pemutakhiran data hasil pemeriksaan.
    5. Meningktnya kemampuan dan keterampilan aparat.
    6. Tersedianya sarana penunjang pelaksanaan tugas yang memadai.
    7. Lancarnya surat masuk dan surat keluar.
    8. Terselenggaranyanya penata usahaan kepegawaian dan barang inventaris.
  2. Sasaran utama pengawasan.
    • Umum.
      1. Meningkatkan efektifitas pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
      2. Tercapainya Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten;
      3. Mewujudkan aparatur pengawas yang berkualitas;
      4. Tercapainya dana Operasional penunjang pelaksanaan pengawasan secara efisien dan efektif.
    • Teknis.
      1. Pemeriksaan Reguler pada Badan/Dinas/Kantor/Lembaga Teknis dan Kecamatan dan desa serta Sekolah;
      2. Mendampingi SKPD dalam menyusun laporan keuangan.
      3. Melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan.
  1. Program
    1. Program penunjang Urusan Pemerintah Daerah
    2. Program Penyelenggaraan Pengawasan
    3. Program Perumusan Kebijakan Pendampingan dan Asistensi