Tentang Kami

Reformasi administrasi dalam rangka perwujudan kepemerintahan yang baik (Good Governance) kini merupakan tuntutan masyarakat. Good Governance dapat tercermin dengan pemerintahan yang transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Sebagai perwujudan dari tuntutan tersebut maka seluruh lembaga Pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.

Dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999 telah dimanfaatkan bahwa semua penyelenggaraan Negara mulai tingkat Eselon II kebawah wajib memiliki Perencanaan strategis dan memiliki visi serta misi yang jelas akan bidang tugasnya serta harus memiliki akuntabilitas dengan indikator yang terukur.

Hal ini dimaksud agar kegagalan dalam Penyelenggaraan Negara dapat dilakukan Penyempurnaan.

Inspektorat Kabupaten Muna Barat sebagai institusi membantu Bupati dibidang Pengawasan dalam mengemban tugasnya dengan :

Misi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, efektif, partisipatif transparan dan bermartabat”

Dan Visi “Terwujudnya masyarakat Muna Barat yang sejahtera, demokratif, produktif, dan berdaya saing dengan dilandasi oleh nilai-nilai religius”

Dari Misi tersebut telah ditetapkan Tujuan dan sasaran dalam tahun 2019 yaitu :

  • Mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan;
  • Mendorong efesiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD;
  • Mendorong terwujudnya Akuntabilitas yang tinggi terhadap tugas pokok dan fungsi.

Sedangkan sasaran utama adalah :

Umum :

  • Meningkatan efektifitas pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  • Tercapainya Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten;
  • Mewujudkan aparatur pengawas yang berkualitas
  • Tercapainya dan Operasional penunjang pelaksanaan pengawasan secara efisien dan efektif.

Teknis :

  • Pemeriksaan Reguler pada Badan / Diknas / Kantor / Lembaga Teknis Kecamatan / Desa Lingkup Kabupaten;
  • Melakukan pendampingan kepada  OPD;bila mengalami kesulitan  dalam penyusunan Laporan keuangan dan  laporan pertanggungjawaban melalui surat permintaan pendampingan
  • Melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • Pemeriksaan Khusus lingkup Pemerintah Kabupaten.